Pernikahan merupakan sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat dianjurkan
dalam Agama Islam. Ketika sudah didekatkan dengan jodohnya, pria dan
wanita dihimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai syariat.
Namun dalam budaya tertentu, ada aturan yang melarang pernikahan jika
seseorang masih memiliki kakak atau abang yang belum menikah. Tindakan
ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan karena melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi kakak dianggap dapat menghambat kakak mendapatkan
jodoh. Tidak jarang seseorang harus menunggu lama untuk bisa
melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya
Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh dan maut merupakan hak prerogatif Allah dan tidak bisa
kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya untuk
segera menikah. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah
memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung
nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu,
hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.”
(HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga menyampaikan bahwa umat
Islam dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan. Bahkan
jika diantara mereka ada yang belum menikah, maka harus saling membantu
untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman yang artinya:
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari
budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha
Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Jika agama demikian gencar menganjurkan umatnya untuk segera menikah,
lantas bagaimana dengan nasib para adik-adik yang diharusnya menikah
sampai sang kakak menemukan jodoh?
Ternyata dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah duluan melangkahi
kakak. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah
mampu, sehingga bisa menanggung nafkah keluarga. Tidak ada persyaratan
yang mengisyaratkan kakak harus menikah baru lah seseorang bisa menikah.
Ketika ada aturan yang mengisyaratkan adik harus menikah setelah kakak
menemukan jodoh dan menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan
syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yang
bertentangan dengan aturan Allah.
Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun
jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang
lainnya)
Jika ada yang beralasan bahwa menikah duluan membuat kakak sulit jodoh,
maka jelas hal ini tidak beralasan. Hal ini dianggap keyakinan keyakinan
kesyirikan karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab. Kita
sepakat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yang mengatur
dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Jika ada yang menganjurkan agar memberikan hadiah kepada kakak sebagai
bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini
sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam
ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca
Thursday, 3 December 2015
CERITA CERITA
0 Response to "Benarkah Jika Adik Menikah Duluan Dapat Menghambat Jodoh Kakak? "
Post a Comment